Sabtu, 25 Mei 2013

PERBEDAAN OBLIGASI DAN SUKUK



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Obligasi merupakan salah satu instrument keuangan yang cukup menarik bagi kalangan investor, baik individu maupun institusi.Sebelum lebih jauh, sebaiknya dipahami dulu arti obligasi secara umum. Obligasi adalah surat utang jagka panjag yang diterbitkan oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan jatuh tempo tertentu. Penerbitan obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN/BUMD atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap selama masa berlaku obligasi.
Obligasi mengalami perkembangan yang berarti sebagai instrument keuangan dimulai pada periode tahun 2000. Hal ini disebabkan oleh pengetatan prosedur peminjaman di lembaga keuangan, yang menyebabkan kalangan pebisnis melirik instrument pendanaan lain. Perusahaan peminjam dana dari kalangan investor untuk melakukan ekspansi usaha atau kebutuhan lain. Sebagai imbal balik, perusahaan akan memberikan tingkat bunga atau kupon yang akan dibayarkan 6 bulanan atau tahunan. Dari sisi prosedur, langkah ini dirasa lebih muda dari pada proses peminjaman ke lembaga keuangan.
Keinginan masyarakat untuk berinvestasi ke dalam obligasi dalam perkembangannya cukup besar. Hal ini tercermin dari tingginya permintaan atas obligasi dalam setiap pelaksanaan emisi yang sudah dilakukan, bahkan ada beberapa perusahaan yang harus melakukan penjatahan akibat tingginya permintaan dibandingkan dengan jumlah obligasi yang ditawarkan (over subscribe).
Sistem keuangan syariah kontemporerpun tidak mau ketinggalan dengan adanya terobosan baru dalam dunia keuangan Islam akhirnya sukuk atau obligasi syariah hadir, Perkembangan sukuk di Indonesia dimulai sejak 2002 dan terus mengalami kemajuan, dimana tahun ini undang-undang sukuk atau dikenal dengan SBSN (Surat Berharga Hutang Negara) telah disahkan oleh parlemen. Sejak penerbitan sukuk korporasiyang pertama tersebut, selalu berakhir dengan over subscription.
Fatwa dewan syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi syari`ah adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membyar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest, sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan.

2.      Rumusan Masalah
A.    Apa Obligasi dan sukuk itu?
B.     Bagaimana dengan landasan hukum obligasi dan sukuk?
C.     Bagaimana karakteristik obligasi dan sukuk?
D.    Bagaimana perbandinganobligasi dan sukuk?
E.     Apa saja macam-macam obligasi dan sukuk?
F.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan obligasi dan sukuk?
G.    Bagaimana proses penerbitan obligasi dan sukuk?
H.    Bagaimana penilaian obligasi dan sukuk?


BAB II
PEMBAHASAN
I.       OBLIGASI
A.    PENGERTIAN OBLIGASI
Menurut Drs. Bambang Riyanto, obligasi merupakan suatu pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga secara periodic atas dasar persentase tertentu yang tetap.[1]
Sedangkan dalam buku pengantar ekonomi perusahaan, diberi batasan bahwa yang dimaksud dengan obligasi adalah suatu surat tunda hutang yang dikeluarkan umumnya oleh perseroan terbatas dan mendapat bunga setiap tahun sekalipun suatu perseroan tidak mendapatkan laba dalam tahun tertentu, namun perusahaan harus membayar bunga bagi para pemegang obligasi. Bunga ini besarnyasudah ditentukan terbit dahulu dan dicantumkan dalam obligasi yang bersangkutan.[2]
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang dengan dikeluarkannya surat pengakuan hutang oleh debitor yang mempunyai nominal tertentu.
B.     LANDASAN HUKUM OBLIGASI
Menurut Imam Malik dalam kitabnya al-Muwatha’ diterangkan bahwa:
Yahya meriwayatkan kepadaku (Imam Malik) dari Malik bahwa ia mendengar tanda terima atau resit kwitansi (sukukun) dibagikan pada penduduk pada masa Marwan Ibn al-Hakam untuk barang-barang yang berada di pasar al-jar. Penduduk membeli dan menjual kwitansi atau resit tersebut diantara mereka sebelum mereka mengambil barangnya. Zayd Ibn Tsabit bersama seorang sahabat Rasulullah Saw, pergi menghadap Marwan Ibn al-hakam dan berkata, “ Marwan! Apakah engkau menghalalkan riba?” Ia menjawab, “ Naudzubillah! Apakah itu?” Ia berkata, “resit-resit ini yang dipergunakan penduduk untuk berjual-beli sebelum menerima barangnya. “Marwan kemudian mengirim penjaga untuk mengikuti mereka dan mengambilnya dari penduduk kemudian mengembalikannya pada pemilik asalnya.
Riwayat ini menunjukkan keharaman surat jaminan karena dua hal yaitu:
1.      Apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam riwayat tersebut sesungguhnya adalah jual beli hutang.
2.      Hal-hal yang berhubungan dengan riba al-nasi’ah terutamanya pada penggunaan dan dalam pertukaran (sarf) barang yang sama.[3]
C.     KARAKTERISTIK OBLIGASI
Secaraumumobligasimerupakanprodukpengembangandarisuratutang jangka panjang (Sapto Rahardjo, 2003). Prinsip utang jangka panjang dapat dicerminkandarikarakteristikataustrukturyangmelekatpadasebuahobligasi.Pihak penerbit obligasipada dasarnya melakukan pinjaman kepada pembeli obligasiyangditerbitkannya.Pendapatanyangdidapatkanolehinvestorobligasitersebutberbentuktingkatsukubungaataukupon.Selainaturantersebuttelahdiaturpula perjanjian untuk melindungikepentinganpenerbitdan  kepentinganinvestorobligasitersebut.
Adapunkarakteristikumumyangtercantumpadasebuahobligasihampirmirip dengankarakteristikpinjamanutangpadaumumnyayaitumeliputi:
1.      Nilai penerbitan obligasi jaminan
Dalam penerbitan obligasi maka pihak emiten akan dengan jelas menyatakan berapajumlahdanayangdibutuhkanmelaluipenjualanobligasi.Istilahyangada yaitudikenaldengan“jumlahemisiobligasi“.ApabilaperusahaanmembutuhkandanaRp400milyarmakadenganjumlahyangsamaakanditerbitkanobligasisenilai dana tersebut.Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan  obligasiberdasarkankemampuanalirankasperusahaansertakinerjabisnisnya.
2.      Jangkakebanyakanberjangkawaktu5tahun.
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 tahun. Untuk obligasi pemerintah bias berjangka waktu lebih dari 5 tahun atau 10 tahun. Semakinpendekjangkawaktu obligasi makaakan semakin diminati oleh investor karena dianggaprisikonya  semakin  kecil.Pada  saat  jatuh  tempo  pihak  penerbit  obligasi berkewajibanmelunasipembayaranpokokobligasitersebut.
3.      Tingkatsukubungaobligasi(coupon)
Untuk menarik investor membeli obligasi tersebut maka diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17%, 18% pertahunnya. Penentuan tingkat suku Bungan biasanya ditentukan dengan membandingkan tingkat suku bunga perbankan pada umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal dengan nama kupon obligasi. Jenis kupon bias berbentuk fixed rate dan variable rate untuk alternative bagi investor.
4.      Jadwalpembayaransukubunga
Kewajiban pembayaran kupon (tingkat suku bunga obligasi) dilakukan secara periodik  sesuai  kesepakatan  sebelumnya,  bisa  dilakukan  triwulanan  atausemesteran.Ketepatanwaktupembayarankuponmerupakanaspekpentingdalam menjagareputasipenerbitobligasi.
5.      Jaminan
Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk asset perusahaan akan lebih mempunyaidayatarikbagicalonpembeliobligasitersebut.Didalampenerbitan obligasi  sendiri kewajiban penyediaan jaminan tidak harus mutlak. Apabilamemberikan  jaminan  berbentuk  asset  perusahaan  ataupun  tagihan  piutang perusahaandapatmenjadialternativeyangmenarikinvestor.[4]
D.    PERBANDINGAN OBLIGASI KONVESIONAL DENGAN SUKUK
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, Korpo-rasi
Sifat instrumen
Sertifikatke-
pemilikan/penyertaanatassuatuaset
Instrumenpengakuan
utang
Penghasilan
Imbalan, bagihasil,
margin
Bunga/kupon,capital
gain
Jangkawaktu
Pendek-menengah
Menengah- panjang
Underlyingasset
Perlu
Tidakperlu
Pihakyang terkait
Obligor,SPV,investor, Trustee
Obligor/issuer,investor
Price
MarketPrice
MarketPrice
Investor
Islami,konvensional
konvensional
Pembayaranpokok
Bulletatauamortisasi
Bulletatauamortisasi
Penggunaanhasil
penerbitan
Harussesuaisyariah
Bebas[5]

E.     MACAM-MACAM OBLIGASI
1.      Obligasi berdasarkan definisinya
Telah dijelaskan diatas, bahwa obligasi merupakan surat utang jangka panjang yang dikeluar oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder sejumlah bunga telah ditetapakan sebelumnya. Obligasi merupakn salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
Berdasarkan definisi ini, obligasi dibagi menjadi 6 macam, diantaranya yaitu:
a)      Debentures
Surat utang jangka panjang yang tidak dijamin (Unsecured) dengan asset tertentu.
b)      Subordinated Debentures
Surat utang yang pengakuan klaimnya berada setelah secured debt dan utang jangka panjang lainnya.
c)      Mortage Bonds
Surat utang yang dijamin dengan property. Biasanya nilai property yang dijamin tersebut lebih besar dari mortage bonds yang dikeluarkan.
d)      Zero snd Very Low Coupon Bonds
Surat utang yang memiliki rating rendah, dan biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengalami masalah keuangan.
e)      Eour Bonds
Surat utang yang dikeluarkan di Negara di mana mata uangnya berbeda dengan mata uang yang tertera pada surat utang.
2.      Obligasi berdasarkan bunga dan jaminan
Penerbitan obligasi oleh pihak-pihak tertentu perlu disertai suatu insentif agar obligasi menjadi menarik bagi masyarakat pemodal. Insentif tersebut pada prinsipnya ditentukan oleh posisi tawar menawar (bargaining position) itu sendiri. Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah tingkat suku bunga atas obligasi yang ditawarkan teersebut.
Beberapa macam obligasi berdasarkan kriteria penetapan insentif bunga antara lain:
a)      Flooting rate bonds
Obligasi yang ditawarkan dengan tingkat suku bunga mengembang. Tingkat suku bunga semacam ini sering berubah secara periodic (biasanya setiap tiga bulan) diumumkan oleh emiten (issuer) melalui Underwriter.
b)      Fixed rate bonds
Bunga atas obligasi yang ditawarkan bersifat tetap atau tidak berubah dengan Flooting rate bonds.
c)      Zero Coupon Bonds
Sejenis obligasi yang ditawarkan dengan cara memberi diskon kepada pembeli obligasi. Biasanya penerbit menawarkan harga obligasi lebih rendah dari nilai nominal yang tertulis dalam surat obligasi.
3.      Obligasi dengan pinjaman
Obligasi dengan jaminan (secured bonds) maupun tanpa jaminan (unsecured/debenture bonds). Obligasi dengan jaminan juga beraneka jenisnya, misalnya obligasi yang dijamin dengan aktiva tertentu seperti tanah, gedung, pabrik, dan perlengkapannya. Adapun obligasi tanpa jaminan, kepada pemeganggnya tidak diberikan jaminan secara khusus, tetapi hanya berupa jaminan yang sifatnya umum yang berlandaskan pada pasal 1613 KUH perdata yang menetapkan bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan utangnya.
Obligasi dengan jaminan (secured bonds) dibedakan sebagai berikut:
a)      Guaranteed Bonds
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga.
b)      Mortgage Bonds
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas property atau asas tetap.
c)      Collateral Trust Bonds
Obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam protofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.[6]


F.      PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN OBLIGASI
Dalam mekanisme penerbitan obligasi terdapat beberapa pihak yang terlibat sebagai actor utama terwujudnya pelaksanaan kegiatan transaksi jual beli. Untuk itu perlu melihat beberapa pihak yang terlibat dan bagaimana perannya.[7]
1)      Emiten: emiten (issuer) adalah pihak yang menerbitkanatau mengeluarkan obligasi dengan tujuan untuk mendapatkan dana. Yang dapat menjadi emiten adalah perusahaan BUMD, BUMN, Pemerintah Daerah. Secara sederhana emiten dapat disebut juga sebagai pihak yang membutuhkan dana. Emiten menjual obligasi agar ia mendapatkan dana dengan cara berutang kepada pembeli obligasi.
2)      Penjamin Emisi (Underwriter) adalah perusahaan yang penjualan obligasi. Pada dasarnya penjamin merupakan mediator antara emiten dengan pemodal. Apabila obligasi tidak terjual maka penjamin emisi bertanggug jawab untuk membeli semua sisa obligasi sesuai dengan perjanjian-perjanjian emisi yang sudah disepakati. Kehadiran penjamin emisi akan memudahkan proses penarikan dana, dan pembayaran obligasi kepada emiten lebih pasti, karena tidak tergantung pada laku atau tidaknya obligasi di bursa efek.
3)      Wali amanat (truste) adalah pihak yang dirujuk oleh emiten, tetapi tidak mewakili kepentingan pemegang obligasi. Wali amanat adalah satu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat untung, baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah baik lembaga keuangan, bukan keuangan atau lembaga lain yang mendapat persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).
Beberapa tugas yang harus dilakukan oleh wali amanat adalah sebagai berikut:
-          Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
-          Menilai sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang dijadikan jamiana kepadanya
-          Memberi nasehat yang diperlukan kepada emiten
-          Mengawasi pelunasan bunga dan pinjaman pokok sesuai dengan waktu yang ditentukan
-          Bertindak sebagai pembayar utama
4)      Penaggung, jasa penanggung (Guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, Negara dan pemerintahdaerah) menerbitkan obligasi. Tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi biasanya jasa pertanggungan ini dilaksanakan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai reputasi sangat baik.
5)      Lembaga kliring, lembaga ini berfungsi menyelesaikan semua hak-hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek. Lembaga kliring dapat juga bertindak sebagai agen pembayaran atas transaksi jual beli obligasi. Umumnya yang ditunjuk sebagai lembaga kliring adalah bank. Bank bertugas membayar bunga dan pinjaman pokok atas obligasi namun keterlibatannya hanya setelah obligasi masuk di bursa efek atau di pasar sekunder.
6)      Akuntan Publik, merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfunsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatannya tentang kelayakan emiten dalam penerbitan obligai.
G.    PROSES PENERBITAN OBLIGASI
Menerbitkan saham dan obligasi dapat dilakukan secara umum (public placement) atau secara terbatas (privat placement). Beberapa lembaga keuangan (perusahaan sekuritas) berperan dalam menerbitka dan mentransaksikan sekuritas seperti bank investasi( investmen Bank) atau bisa disebut juga dengan peusahaan penjamin emisi, securitas brokers and dealers(pedagang perantara), dan organized exchange(bursa efek). Meskipun lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan antara pemilik dana dengan peminjam dana, tetapi lembaga tersebut tidak menarik dana dengan menerbitkan kewajiban dan mengalokasikan dana tersebut untuk memperoleh asset. Perusahaan peminjam emisi berperan membantu perusahaan yang menerbitkan sekuritas untuk pertama kali dalam pasar primer, sedangkan brokers atau pialang dan dealers membantu pemilik dan peminjam dana dalam melakukan transaksi jual-beli sekuritas di pasar sekunder, dan beberapa transaksi dilakukan melalui bursa efek.
v  Public Placement
Dalam menerbitkan saham dan obligasi untuk dijual ke public. Perusahaan biasannya membeli jasa perusahaan penjamin efek (investment bank), yaitu institusi yang professional dalam melakukan proses penjaminan emisi (underwriting), dan berperan sebagai penjamin(underwiter). Proses penjaminan emisi mencakup aktivitas mengemas produk keuangan (saham atau obligasi), menpersiapkan persyaratan regulator, menentukan harga sekuritas, dan menjualnya ke public.
Penentuan harga pertama kali, Initial Public Offering (IPO) sangatlah sulit karena investor (public) belum mengetahui kinerja perusahaan yang akan menerbitkan sekuritas tersebut. Di sisi lain, pemilik perusahaan untuk memperoleh tambahan modal atau untuk menarik kekayaannya dari perusahaan penerbit, semakin tinggi dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas, semakin rendah biaya yang dikeluarkan untuk penambahan modal, dengan menganggap factor-faktor lain tetap.
Jika harga yang ditentukan investment bank terlalu tinggi, sekuritas akan sulit terjual (undersubscribed) sehingga merugikan investment bank. Sedangkan jika harga terlalu rendah akan terjadi oversubscribed, yaitu lebih banyak investor yang bersedia membeli sekuritas yang diterbitkan dibandingkan sekuritas yang tersedia, sehingga merugikan perusahaan penerbit karena memperoleh dana tambahan modal lebih rendah dari yang seharusnya. Penerbitan sekuritas disebutfully subscribed bila seluruh sekuritas yang akan diterbitkan telah habis ipesan sebelum tanggal penerbitan (issue date).
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas lebih suka membeli jasa investment bank dan beberapa alas an antara lain: pasar percayainvestment bank mampu mengevaluasi peusahaan dan menentukan harga sekuritas dengan baik karena selalu menjaga reputasinya. Bila investment bank melakukan kesalahan dalam mengevaluasi perusahaan dan dalam menentukan harga(mispriced), maka reputasinya akan jatuh dan perusahaan-perusahaan yang akan menerbitkan sekuritasnya tidak akan menggunakan jasa investmen bank tersebut. Alas an lain, perusahaan penerbit berpotensi melakukan pilihan meugikan bila menerbitkannya sendiri, yaitu cenderung menutupi kekurangannya( berperilaku seolah-olahperusahaan yang bagus dengan membuat laporan yang tampak prospektif), sehingga mengakibatkan harga menjadi terlalu tinggi (overpriced) yang pada akhirnya akan menyulitkan penjualannya.
Dalam penentuan harga sekuritas, investment bank dapat melakukan penjaminan dengan metodefirm-cimmitment underwriting, yaitu investment bank menjamin akan membayar seluruh sekuritas yang diterbitkan pada harga yang disepakati. Bila harga terlalu tinggi sehingga permintaannya rendah, maka investment bank akan mengalami kerugian. Untuk menghindari kerugian tersebut, investment bank dapat membentuk syndicate, yaitu membentuk kelompok investment bankersyang setuju menjual bagian tertentu dari sekuritas yang diterbitkan sehingga resiko dapat terdistribusi.
Metode lain penjaminan harga adalah best-effort underwriting, yaitu instrument bank menjual sekuritas dengan basis komisi tanpa jaminan harga investment bank menjamin akan melakukan usaha terbaiknya dengan menjual securitas pada harga yang berlaku dan memperoleh komisi berdasarkan penjualan yang terjadi. Cara tersebut membuat investor mendiskontkan harga sekuritas tersebut (membeli dengan harga yang lebih murahdari harga yang ditentukan dengan cara firm commitment underwriting), karena menganggap investment bank tidak berani mempertaruhkan utangnya atau reputasinya dalam penjualan sekuritas tersebut.
Setelah tercapai persetujuan tentang metode penjaminan, investment bank meminta persetujuan regulator(di Amerika adalah Security Exchange Commission/SEC; di Indonesia adalah badan Penganwas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/BAPEPAM-LK), proses tersebut membutuhkan waktu yang lama dan mahal. Oleh karena itu, untuk mempercepat penerbitansekuritas yang sama berikutnya (bila diperlukan), perusahaan dapat melakukan Shelf Registraion, yaitu melakukan satu kali registrasi untuk perencanaan keuangan dua tahun berikutnya.
Untuk memudahkan penjualan sekuritas, investment bank memakai jasa lembaga pemeringkat, seperti Mody’s Investordan Standrd and Poor’s. pemeringkatan produk keuangan juga dapat membantu investor untuk menentukan jenis investasi yang sesuai dengan risiko dan pengambilan yang diharapkannya. Selanjutnya, proses penjualan sekuritas kepublik dilakukan oleh brokerage houses (perusahaan perantara) yang telah memiliki komitmen dari para investor untuk membeli sekuritas tersebut.
Transaksi sekuritas yang pertama kali terjadi di pasar primer(transaksi antara perusahaan penerbit dan investment bank). Pasar ini tidak umum dikenal masyarakat. Investor public membeli sekuritas di pasar sekunder, dan bila memerlukan dana tunai, investor dapat menjualnya kembali melalui brokers atau dealers. Dengan demikian pasar sekunder membuat sekuritas menjadi likuid, yaitu mudah dan murah untuk diubah menjadi dana tunai. Bila harga penjualan di pasar sekunder melebihi harga perdana, perusahaan penerbit tidak mendapatkan dana tambahan. Brokersa adalah pihak yang melakukan penjualan atau pembelian sekuritas atas nama investor, dan untuk itu brokers memperoleh komisi. Sedangkan dealers memiliki inventory, yaitu cadangan sekuritas yang dipegang dan siap melakukan jual-beli. Dealers memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (bid price) dan harga jual(asked price).dengan inventory yang dimiliki, dealers menghadapi risiko perubahan harga. Krisis keuangan yang terjadsi di Amerika yang disebabkan oleh kredit macet hipotik Kredit Kepemilikan Rumah/KPR kelas dua (subprimemortgage) yang terjadi sejak akhir pertengahan tahun 2007 telah menjatuhkan perusahaan sekuritas (dealers) besar bernama Bear Stearns. Sebaliknya, brokers tidak menghadapi risiko karena tidak memiliki inventory.
v  Private Placement
Perusahaan penerbit yang memiliki reputasi dapat menjual sekuritasnya langsung kepada investor tanpa melalui registrasi pemerintah terlebih dahulu, disebut private placement. Biasanya, yang menjadi investor dalam private placement adalah investor lembaga seperti perusahaan asuransi, danapensiun, reksa dana, dank bank komersial, yang biasanya telah memiliki sejumlah besar sekuritas perusahaan tersebut sebelumnya. Sekuritas yang diterbitkan dengan cara private placement umumnya adalah obligasi.
Alasan pemerintah mengizinkan perusahaan melakukan penjualan langsung (tanpa aturanb ketat dari pemerintah) adalah karena lembaga dan perusahaan-perusahaan besar dianggap mampu menjaga dirinya dalam menghadapi risiko. Cara itu menurunkan ongkos registrasi dan mempercepat penjualan.[8]
H.    PENILAIAN OBLIGASI
Sebelum melakukan penialian obligasi, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai istilah-istilah yang ada pada obligasi, diantaranya yaitu:[9]
-          Par Value: nilai nominal obligasi. Par Value juga berlaku untuk nilai nominal saham. Par value dalam obligasi ini menunjukkan jumlah yang dipinjam oleh perusahaan dan yang akan dibayar kembali pada hari jatuh tempo di masa yang akan dating.
-          Maturity date: tanggal jatuh tempo obligasi. Pada tanggal jatuh tempoini akan dibayar kembali oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi sebesar nilai nominalnya (Par Value) kepada pemegang obligasi (investor). Umur obligasi sampai jatuh tempo atau bisa disebut juga sebagai original maturity.
-          Call provision: provisi yang harus dibayar oleh pemegang obligasi apabila yang bersangkutan memiliki obligasi tersebut tidak sampai jatuh temponya.
-          Coupon interest rates: tingkat bunga yang dikenakan pada obligasi perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut akan memberikan bunga sebesar tingkat bunga yang tertera pada kupon yang dibagikan kepada para pemegang obligasi. Kupon ini biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu dari nilai nominalnya. Kupon pembayarannya disebut coupon payment.
-          Yield to maturity: pandapatan (return) yang diharapkan dapat diperoleh oleh pemegang obligasi, jika obligasi itu dimiliki sampai pada saaat jatuh tempo.
-          Yield to call: tingkat penghasilan (return) yang diharapkan dapat oleh pemegang obligasi, jika obligasi tersebut dimiliki tidak samapi jatuh tempo.
-          Discount Bond: diskon(potongan nilai) obligasi jika suatu obligasi dijual atau dibawah harga nominal (par value).
-          Premium Bond: kelebihan nilai obligasi yang dijual diatas harga nominalnya.
1)      Metode singkat (Short Cut Formula)
Metode ini dugunakan untuk menghitung Yiel to maturity (YTM), yaitu hasil yang diharapkan apabila suatu obligasi dimiliki oleh investor sampai tanggal jatuh temponya.
                       I + (N-P)/n
YTM=
                                                            (P+N)/n

Keterangan:
YTM  = return obligasi sampai jatuh tempo
I          = tingkat bunga pertahun dalam rupiah
N        = nilai nominal obligai
P         = harga pasar obligasi
N        = umur obligasi
Dalam metode ini terlihat bahwa return yang diharapkan pada akhir umur obligasi mempertimbangkan bunga tahunan dan rata-rata nilai obligasi antara nilai pasar dan nilai nominal. Metode ini mempunyai kelemahan yaitu dengan tidak memperhatikan nialai waktu uang atas pendapatan obligasi yang di peroleh selama umur obligasi. Tetapi metode ini juga mempunyai kelebihan yaitu cukup sederhana karena keadaan yang terjadi selama umur obligasi dianggap konstan baik harga maupun tingkat bunganya. Namun demikian, asumsi bahwa harga pasar konstan tersebut sekaligus juga menjadi kelemahan metode ini.[10]
2)      Metode nilai sekarang (present Value)
Metode ini sudah memperhatikan nilai waktu dan uang, yaitu dengan menilai pendapatan yang akan diperoleh investor dimasa dating untuk nilai sekarang (preent value). Penyelesaian metode ini agak sulit karena menggunakan cara coba-coba (trial and error) dalam menentukan rate of return-nya. Cara coba-coba tersebut digunakan untuk mencari besarnya tingkat return yang dapat menyamakan pendapatan yang diharapkan dengan nilai pasar obligasi saat sekarang. Formula yang digunakan untuk menghitung nilai obligasi yaitu:
           Vb= I (PVIVA Kd.n) + N (PVIF Kd.n)
Keterangan:
Vb                  = nilai obligasi
I                      = tingkat obligasi
Kd                  = rate of return obligasi (yield to maturity)
N                    = umur obligasi dala tahun
PVIVA          =Present Value Interest Factot For an annuity (nilai sekarang factor bunga anuitas)
PVIV             = present Value Interest Factor (nilai sekarang factor bunga)

II. SUKUK
A.    PENGERTIAN SUKUK
IstilahsukukberasaldaribentukjamakdaribahasaArab‘sak’atau sertifikat.SecarasingkatAAOIFImendefinisikansukuksebagaisertifikatbernilaisamayangmerupakanbuktikepemilikanyangtidakdi- bagikanatassuatuasset,hakmanfaat,danjasa-jasa ataukepemilikanatasproyekataukegiataninvestasitertentu.
Sukuk padaprinsipnyamiripsepertiobligasikonvensional, dengan perbedaanpokokantaralainberupapenggunaankonsep imbalandan bagihasilsebagaipenggantibunga,adanyasuatutransaksipendukung (underlyingtransaction)berupasejumlah tertentuasetyangmenjadidasarpenerbitansukuk,danadanya aqadataupenjanjianantarapara pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsipsyariah. Selain itu, sukukjugaharusdistruktursecarasyariahagarinstrumenkeuanganiniamandanterbebasdaririba,gharardanmaysir.[11]
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah, dijelaskan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.[12]
B.     LANDASAN HUKUM SUKUK
Adapun dalil yang berkenaan dengan diperbolehkannya sukuk dari Himpuman Fatwa Dewan Syari’ah Nasional diantaranya:[13]

1.      Firman Allah SWT, dalam Q.S Al-Maidah [5] :1:
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَءَامَنُوْااَوْفُوْابِاْلعُقُوْدِ
            Artinya:“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu” : [1]
2.      Firman Allah SWT, dalam Q.S Al-Isra’ [17] :34:
وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
Artinya:”…. dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” :[17]
3.      Hadist Nabi SAW
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما(رواه امام الترمذى)
Artinya: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”[14]
C.     KARAKTERISTIK SUKUK
Adapun karakteristik Sukuk yang dijelaskan oleh DirektoratKebijakanPembiayaanSyariah, DirektoratJenderalPengelolaanUtang dan  DepartemenKeuangan diantaranya:
ü  merupakanbuktikepemilikansuatuasetberwujudatauhak manfaat(beneficial title);
ü  pendapatanberupaimbalan(kupon),marjin,danbagihasil,sesuaijenisaqadyangdigunakan;
ü  terbebasdariunsurriba,gharardanmaysir;
ü  penerbitannyamelaluispecialpurposevehicle(SPV);
ü  memerlukanunderlyingasset.
ü  penggunaanproceedsharussesuai prinsipsyariah
D.    MACAM-MACAM OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK)
Macam-macam obligasi yang dikenal di pasar Indonesia beserta peringkatnya:[15]
a.       Berdasarkan penerbitan
Ø  Obligasi pemerintah pusat
Ø  Obligasi pemerintah daerah
Ø  Obligasi badan usaha milik Negara
Ø  Obligasi perusahaan suwasta
b.      Berdasarkan Jaminan
Ø  Unsecured bonds/ debentures atau obligasi tanpa jaminan
Ø  Indenture atau Obligasi dengan jaminan
Ø  Mortgage bondatau obligasi yang dijamin dengan property
Ø  Collateral trust atau obligasi yang dijamin dengan sekuritas
Ø  Equipment trust certifivates atau obligasi yang dijamin asset tertentu
Ø  Collateralized mortage  atau obligasi yang dijamin pool of mortage atau portofolio mortage-backed securities.
c.       Berdasarkan jenis kupon
Ø  Fixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak diterbitkan hingga jatuh tempo
Ø  Floating rate, obligasi yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon yang berlaku di pasar
Ø  Mixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap  untuk periode tertentu.
d.      Berdasarkat peringkatnya
Ø  Investment grade bonds, minimal BB+
Ø  Non-investment-grade bonds, CC atau speculative bond dan D atau junk bond.
e.       Berdasarkan kupon
Ø  Coupon bonds pada obligasi berkupon
Ø  Zero coupon bonds, untuk obligasi nirkupon.
f.       Berdasarkan call fenture
Ø  Freely callable bond, obligasi yang dapat ditarik kembali oleh penerbitnya setiap waktu sebelum masa jatuh tempo
Ø  Non-callable bond, setelah obligasi diterbitkan dan terjual,tidak dapat dibeli atau di tarik kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
Ø  Deffered callable bond adalah kombinasi antara Freely callable bonddengan Non-callable bond.
g.      Berdasarkan konversi
Ø  Convertible bond, obligasi yang dapat ditukarkan saham setelah jangka waktu tertentu.
Ø  Non-convertible bond, obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
h.      Jenis obligasi lainya
Ø  Income bond, obligasi yang membayarkan kupon jika emiten penerbitnya mendapatkan laba.
Ø  Guaranteed boond, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan cabang tetapi tidak didukung oleh perusahaan induk.
Ø  Participating bond, obligasi yang memiliki hak menerima atas laba selain penghasilan bunga secara periodic.
Ø  Voting bond, obligasi yang mempunyai hak suara.
Ø  Serial bond, obligasi yang pelunasannya berdasarkan nomor seri.
Ø  Inflation Index bond, atau disebut juga treasury inflation protection securities (TIPS), obligasi yang nilai nominalnya (principal) selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang sedang berlaku.
Berbagaijenisstruktur sukukyangdikenal secarainternasional dantelahmendapatkanendorsementdariThe Accountingand Auditing  Organisation  for  Islamic   Financial  Institutions(AAOIFI)antaralain:[16]
Ø  SukukIjarah,yaitusukukyangditerbitkan berdasarkanper- janjianatauakadIjarahdimanasatupihakbertindaksendiri ataumelaluiwakilnyamenjualataumenyewakan hakman-faatatassuatuasetkepadapihaklainberdasarkanhargadan periode yang disepakati,tanpa diikutidenganpemindahan kepemilikanasetitusendiri.SukukIjarahdibedakanmenjadi IjarahAlMuntahiya Bittamliek(SaleandLeaseBack)danIjarah Headlease andSublease.
Ø  SukukMudharabah, yaitusukuk yangditerbitkanberdasar-kan perjanjianatauakadMudharabahdimanasatupihakmenyediakan modal (rab al-maal)dan pihak lain men- yediakantenagadankeahlian (mudharib),keuntungandari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yangtelahdisetujuisebelumnya.Kerugianyangtimbulakan ditanggung sepenuhnyaolehpihakyangmenjadipenyediamodal.
Ø  SukukMusyarakah,yaitusukukyangditerbitkan berdasar- kanperjanjianatauakadMusyarakahdimanaduapihakatau lebihbekerjasamamenggabungkanmodaluntukmembangun proyekbaru,mengembangkanproyek yangtelahada,atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yangtimbulditanggung bersamasesuaidenganjumlahpar-tisipasimodalmasing-masing pihak.
Ø  Istisna,yaituSukuk yangditerbitkanberdasarkanperjanjian atauakadIstisna’dimanaparapihak menyepakatijual-beli dalam rangka pembiayaan suatu  proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan  spesifikasi barang/proyekditentukanterlebihdahuluberdasarkankesepakatan.
E.     PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM SUKUK
o   Obligor,adalah pihak yang bertanggungjawab atas pem- bayaranimbalandannilainominalsukukyang diterbitkan sampaidengansukukjatuhtempo.Dalamhal sovereignsu-kuk,obligornyaadalahPemerintah.
o   SpecialPurposeVehicle(SPV)adalahbadanhukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan  fungsi:(i)sebagaipenerbitsukuk,(ii)menjadicounterpartPemerin-tahdalamtransaksipengalihanaset,(iii)bertindaksebagai wali amanat (trustee) untukmewakilikepentinganinvestor.
o   Investor,adalahpemegangsukukyangmemiliki hakatas imbalan,marjin, dan nilai nominalsukuksesuai partisipasi masing-masing.[17]
F.      PROSES PENERBITAN SUKUK
Penerbitan obligasi syariah pada prinsinpnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensioal. Adapun langkah-langkanya sebagai berikut:[18]
1.      Emiten mennyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syari’ah kepada underwriter (wakil dari emiten)
2.      Underwriter akan melakukan penawaran kepada investor
3.      Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter
4.      Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.
G.    PERHITUNGAN BAGI HASIL OBLIGASI SYARI’AH
Perhitungan obligasisyari’ah dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, perhitungan obligasi syari’ah indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan. Satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:[19]
Tahun 1: 6,95% dari satelit dan 10,75% dari internet
Tahun 2: 6,95%dari satelit dan9,02% dari internet
Tahun 3:6,95% dari satelit dan 7,69%dari internet
Tahun 4: 6,95%dari satelit dan 6,56%dari internet
Tahun 5: 6,95%dari satelit dan 5,50%dari internet
Tanggal pencatatan obligasi syari’ah mudharabah indosat; 8 november 2002. Pendapatan bagi hasil tahun pertama akan dibagikan berturut-turut pada 8 februari 2003, 8 mei, 8 agustus, dan 8 november 2003. Pada bagi hasil kedua 8 mei 2003, dasar laporan keuangan laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2002 (terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil) yang memberi rincian sebagai berikut:
Pendapatan satelit       = Rp 53,48 miliar
Pendapatan internet    = Rp 38,15 miliar
Dengan nisbah diatas, maka investor akan menerima pendapatan bagi hasil:
(6,91% x Rp 53,48 miliar) + (10,75% x Rp 38,15 miliar) = Rp 7,80 miliar
Ekuivalen return aktualnya adalah;
(Rp 7,80 miliar x 4)/Rp 175 miliar = 17,82% per tahun.
H.    PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating obligasi antara obligasi syariah dengan obligasi konvensioanal tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return.[20]
Keterangan
Obligasi syari’ah
Obligasi konvensional
Harga penawaran
100%
100%
Jatuh tempo
5 tahun

Pokok obligasi saat jatuh tempo
100%
100%
Pendapatan
Bagi hasil
Bunga
Return
15,5-16% indikatif
15,5-16% tetap
rating
AA+
AA+

Namundalam obligasi syariah lebih kompetitif disbanding obligasi konvensional:
1.      Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional
2.      Obligasi syari’ah aman karena untuk mendanai proyek prospektif
3.      Bila terjadi kerugian (di luar control), investor tetap memperoleh aktiva
4.      Terobosan paradigm, bukan lagi surat utang tapi surat investasi.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-Obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang dengan dikeluarkannya surat pengakuan hutang oleh debitor yang mempunyai nominal tertentu.
- Obligasi konvensional ini hukumnya haram.
- Karakteristik Obligasi konvensional: Nilai penerbitan obligasi jaminan,Jangkakebanyakanberjangkawaktu5tahun, Tingkatsukubungaobligasi(coupon), Jaminan, Jadwalpembayaransukubunga.
- Jenis-jenis obligasi: Debentures, Subordinated Debentures, Mortage Bonds, Zero snd Very Low Coupon Bonds, Eour Bonds, Flooting rate bonds, Fixed rate bonds, Zero Coupon Bonds, Obligasi dengan pinjaman, Collateral Trust Bonds, Mortgage Bonds, dan Guaranteed Bonds.
- Dalam mekanisme penerbitan obligasi terdapat beberapa pihak yang terlibat sebagai actor utama terwujudnya pelaksanaan kegiatan transaksi jual beli. Untuk itu perlu melihat beberapa pihak yang terlibat dan bagaimana perannya diantaranya:Emiten,Penjamin Emisi, Wali amanat,Penaggung,Lembaga kliring, Akuntan Publik.
- Menerbitkan saham dan obligasi dapat dilakukan secara umum (public placement) atau secara terbatas (privat placement).
- Penilaian obligasi dapt dilakukan dengan menggunakan metode singkat dan metode nilai sekarang.
- Obligasi syariah (Sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
- Sukuk hukumnya diperbolehkan sebagaimana telah di terangkan oleh dalil al qur’an maupun al-hadits di atas.
- Berbagaijenisstruktur sukukyangdikenal secarainternasional dantelahmendapatkanendorsementdariThe Accountingand Auditing  Organisation  for  Islamic   Financial  Institutions(AAOIFI)antaralain:
SukukIjarah,SukukMudharabah, Istisna,dan SukukMusyarakah.










DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syari’ah Di Indomesia,STAIN, Kudus, 2009,
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelajaran Perusahaan, Edisi Kedua, Yayasan badan Penerbit Gadjah Mada, 1977.
DirektoratKebijakanPembiayaanSyariah DirektoratJenderalPengelolaanUtang DepartemenKeuangan, Mengenal Sukuk Instrumen Investasi dan Pembiayaan Berbasis Syari’ah, Jakarta10710
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, EKONISIA, Yogyakarta, 2004.
Iggi H achesin,(2003), Mengenal Obligasi Syari’ah, KOMPAS, Rabu4/6/03
Ktut Silvanita Mangani, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Erlangga, 2009
M. Manulang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Monora dan BKLM, Medan, 1973.
Martono dan Agus Harjito, Manajemen Keuangan,EKONISIA, Yogyakarta, 2011,
Monica Krisnilasari, Tesis:Anlisis Pengaruh LikuiditasObligasi, Coupon Jangka Waktu Jatuh Tempo Obligasi Terhadap Perubahan ObligasiDi Bursa Efek Surabaya,Semarang, 2007.


[1] Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelajaran Perusahaan, Edisi Kedua, Yayasan badan Penerbit Gadjah Mada, 1977. hlm 128
[2]  M. Manulang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Monora dan BKLM, Medan, 1973. Hlm
                [4] Monica Krisnilasari, Tesis:Anlisis Pengaruh LikuiditasObligasi, Coupon Jangka Waktu Jatuh Tempo Obligasi Terhadap Perubahan ObligasiDi Bursa Efek Surabaya,Semarang, 2007. hlm 18-19

[8] Ktut Silvanita Mangani, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Erlangga, 2009, hlm 115-118
[9] Martono dan Agus Harjito, Manajemen Keuangan,EKONISIA, Yogyakarta, 2011, hlm 36
[10]Martono dan Agus Harjito, Ibid, hlm 37
[11]DirektoratKebijakanPembiayaanSyariah DirektoratJenderalPengelolaanUtang DepartemenKeuangan, Mengenal Sukuk Instrumen Investasi dan Pembiayaan Berbasis Syari’ah, Jakarta10710
[12]Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syari’ah Di Indomesia,STAIN, Kudus, 2009, hlm135
[13]Ahmad Supriadi, Ibid. hlm 136
[15] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, EKONISIA, Yogyakarta, 2004, hlm 224
[16]DirektoratKebijakanPembiayaanSyariah DirektoratJenderalPengelolaanUtang DepartemenKeuangan, Mengenal Sukuk Instrumen Investasi dan Pembiayaan Berbasis Syari’ah, Jakarta10710

[17]DirektoratKebijakanPembiayaanSyariah DirektoratJenderalPengelolaanUtang DepartemenKeuangan, Mengenal Sukuk Instrumen Investasi dan Pembiayaan Berbasis Syari’ah, Jakarta10710
[18] http://yusuf-faisal.blogspot.com/2011/12/makalah-obligasi-dan sukuk.html
[19] Iggi H achesin,(2003), Mengenal Obligasi Syari’ah, KOMPAS, Rabu4/6/03
[20] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, EKONISIA, Yogyakarta, 2004, hlm 226